Tanda Tangan Digital, Bukti Otentik Bertransaksi Di Dunia Maya

Tanda tangan digital yang saat ini sedang di sosialisasikan oleh kementerian komunikasi dan informasi, mengguanakan SIVION ( Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional) ini adalah sebuah skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasikan seorang (subjek hukum) di dunia digital. Tanda tangan digital di berikan untuk memberikan kekuatan hukum dan akibat kibat hukum yang sah pada dokumen dan transaksi elektronik yang mengacu pada pasal 11 UU ITE tahun 2008.


Tanda tangan yang bahasa Inggrisnya signature adalah tulisan tangan yang kadang di buat dengan gaya tertentu yang yang tertulis pada sebuah dokumen sebagai bentuk identifikasi yang otentik bisa di gunakan sebagai sebuah keabsahan yang berkekuatan hukum sebuah dokumen, perjanjian, transaksi dll. Namun bagaimana jika tanda tangan berbentuk digital? Bagaimana cara menuliskannya? Saya lumayan penasaran, dan karena itulah ketika mendapat kesempatan menjadi bagian dari seribu orang pertama yang memiliki tandatangan digital di kota Depok membuat saya excited sekali, seperti apa sih bentuk tanda tangan digital?

Dalam peluncuran sosialisasi tanda tangan digital di Hotel Bumi Wiyata Depok tanggal 6 Desember lalu, terjelaskan deh apa itu tanda tangan digital, penggunaan, dan pemanfaatannya serta pentingnya bagi kita memiliki tanda tangan digital.
Seiring perkembangan teknologi, hampir semua aktifitas dan kegiatan masyarakat, terutama di kota besar saat ini sudah berbasis online, dan sering kali ada aktifitas online yang mengharuskan pembubuhan tandatangan, pengalaman saya sih lumayan merepotkan, ribet dah! seperti saat mengirimkan invoice atau kwitansi pesanan barang yang kostumernya nun jauh di seberang sana juga di luar negeri, atau saat pencairan invoice blogger.. hmmm..ya ribetnya itu, ketika harus melakukan scan terlebih dahulu, tapi kemudian scanner ngadat, atau nggak ada fungsi scanner di printer, waah itu tekanan banget kan yaa?!

Akhirnya harus pergi ke warnet, atau kerumah saudara meminjam printer yang bisa scan. Eeehh...! nyeseknya kemudian ternyata bukti scan di tolak karena meragukan, tidak cukup kuat keabsahannya karena tidak menggunakan tinta basah, efek hasil scan yang kadang samar dan buram, semacam copy-an saja, yaahh..wasaalam! Akhirnya mau ngga mau di cetak dan tanda tangan ulang lalu di kirim lagi tapi lewat jasa pos, iya! saya pernah beberapa kali mengalami kejadian seperti ini.

Permasalahan yang saya alami di atas tentu saja akan terpecahkan dengan tanda tangan digital, ini juga bisa jadi tanda yang bagus berarti pemerintah memahami dan melindungi mobilitas dan aktifitas masyarakat yang saat ini banyak melakukan aktifitas online seperti saya, selain menjadi blogger yang merangkap wirausaha, tidak hanya sekedar berkomunikasi chit-chat, atau bermedia sosial, tetapi juga melakukan transaksi usaha. 

Dan tentunya bukan hanya saya, banyak juga yang masyarakat lainnya yang melakukan aktifitas dan kegiatan lain yang kadang memerlukan tanda bukti keabsahan  dengan tanda tangan, misalnya tanda tangan pada sertifikat kuliah onlineatau kursus online, belanja, transaksi e-commerce, UMKM, dan lain-lain yang di jalankan secara online. Nah dengan tanda tangan digital kita bisa membuktikan validitas dari tanda tangan tersebut secara online (real time) 



Tanda tangan digital yang saat ini sedang di sosialisasikan oleh kementerian komunikasi dan informasi, menggunakan SIVION ( Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional) ini adalah sebuah skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasikan seorang (subjek hukum) di dunia digital. Tanda tangan digital di berikan untuk memberikan kekuatan hukum dan akibat kibat hukum yang sah pada dokumen dan transaksi elektronik yang mengacu pada pasal 11 UU ITE tahun 2008.


Lalu bagaimana sih cara memiliki tanda tangan digital? 
Karena mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan sah, pemohon tandatangan digital harus mendaftarkan  SIVION, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau menggunakan kartu pegawai bagi Pegawai Negeri sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi warga negara asing menggunakan paspor KITAS/KITAP, proses pendaftaran tidak bisa di wakilkan dan semua harus asli milik sendiri. 
Cara mendaftarkannya tidak sulit sebagai pemohon, bisa di lakukan secara online dan offline di kantor  atau loket RA atau Registration Authority yang ada di kantor kementerian komunikasi dan informasi, alur proses permohonan tanda tangan digital adalah:
  • Pemohon tanda tangan digital mendaftarkan data pribadinya ke Registration Authority (RA) secara off line atau melalui website RA. 
  • Melakukan verifikasi, maka pemohon datang membawa KTP ke loket RA.
  • Tanda tangan di terbitkan secara online kepada user atau pemohon yang di berikan link khusus (berupa user name dan password) untuk download file dan ini hanya bisa sekali download.
  • User wajib menjaga baik-baik file tersebut karena file tersebut adalah identitas dirinya di dunia digital. Kegagalan menjaga file  dapat berakibat hukum bagi pemilik sertifikat digital
Untuk lebih jelas ikuti petunjuk yang di arahkan di https://sivion.rootca.or.id/ panduan proses pembuatan tanda tangan di gital bisa di akses di download, jangan lupa perhatikan dengan benar teknisnya, karena tanda tangan digital, hanya bisa di download satu kali saja, kegagalan mendownload karena  berbagai macam sebab, mengakibatkan tandatangan digital gagal di buat.


Bukti verifikasi tanda tangan digital saya nomor 0950 

Para peserta penerima tanda tangan digital kota Depok

Tanda Tangan digital adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi digital lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentik dan sangat mustahil untuk bisa di palsukan, karena tanda tangan digital adalah kode pribadi, gabungan kode biometrik, kode kriptografi, dan kode lainnya yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual, tangan tanda tangan digital memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. Pembubuhan tanda tangan digital pada dokumen transaksi atau perjanjian menggunakan pin.

Selain itu tanda tangan digital juga menjamin kemanan bertransaksi kerena terhindar dari kejahatan cyber di dunia maya yang merugikan pengguna internet, terutama dalam transaksi perbankan, penyalahgunaan identitas dan lain-lain yang marak terjadi di dunia maya.

Tanda tangan digital terjamin Kerahasiaan (confidentiality) terjaga dari siapapun yang tidak berhak membacanya, memiliki Integritas data (data integrity)  yang menjamin bahwa pesan masih asli atau belum pernah dimanipulasi selama pengiriman, Otentikasi (authentication) Identifikasi kebenaran pihak-pihak yang berkomunikasi atau pihak-pihak yang berkorespondensi dan Nir Penyangkalan (non-repudiation) yaitu mencegah identitas yang berkorespondensi untuk melakukan penyangkalan terhadap pesan yang telah ia kirimkan, hal ini merupakan konsekuensi dari poin pertama dan kedua, apabila data dan identitas pengirim telah dapat diverifikasi, maka pengirim tidak dapat menyangkal telah menandatangani pesan tersebut, hal ini biasanya terdapat pada surat perjanjian

Kedepannya pemerintah masih akan terus mensosialisaikan tanda tangan digital di beberapa kota besar lainnya di seluruh Indonesia, harapannya semakin banyak masyarakat yang menggunakan tanda tangan digital, semakin memudahkan pemerintah untuk memantau dan mengawasi aktifitas online, khususnya perbankan dan keuangan, juga akan mengurangi dampak sampah yang di hasilkan dari penggunaan kertas untuk berbagai macam dokumen yang di gunakan masyarakat.

Sudah saatnya mengganti tanda tangan manual dengan tanda tangan digital, ikuti sosialisasi tanda tangan digital yang ada di daerah teman-teman, dan milikilah tanda tangan digital, selain sebagai sebagai bukti eksistensi di dunia maya, kita juga bisa bertransaksi dengan aman, nyaman dan tenang. 




Write a comment